Minggu, 16 April 2023

Tahukah Anda Perbedaan Prinsip Hukum dan Asas Hukum???



Barang siapa yang mempelajari ilmu hukum tentunya sering mendengar atau bahkan menggunakan istilah prinsip hukum dan asas hukum. Tentu saja keduanya merupakan suatu hal yang fundamental dalam mempelajari ilmu hukum. Saking pentingnya, ada yang berpendapat, apabila menguasai prinsip prinsip hukum atau asas-asas hukum hukum maka ia dapat menjawab seluruh permasalahan hukum yang ada. Ada juga yang mengatakan apabila terjadi pertentangan antar norma maka harus kembali ke asasnya. Di samping hal itu, terkadang kita juga melihat beberapa buku yang menggunakan judul prinsip-prinsip hukum ataupun asas-asas hukum. Hal ini tentunya menjadikan kedua istilah tersebut seringkali dipadankan atau dipersamakan. Benarkah demikian? Pada kesempatan kali ini, izinkanlah penulis mencoba memberikan alternatif pemikiran yang menjawab pertanyaan tersebut. Benarkah asas hukum dan prinsip hukum memiliki makna yang sama?

Terlebih dahulu kita harus berangkat dari konsep tentang unsur-unsur yang terdapat dalam hukum itu sendiri yang didalamnya terdapat hierarki, yaitu 1) Nilai-nilai hukum; 2) Asas hukum; 3) Norma hukum; 4) Peraturan hukum konkrit. Dalam memaknai unsur-unsur hukum tersebut, apabila semakin ke atas, maka semakin abstrak, sedangkan semakin ke bawah maka semakin konkrit.

Pertama, nilai-nilai hukum. Nilai atau (value) adalah konsep (concept) yang layaknya sebuah konsep maka nilai tidak muncul dalam pengalaman yang dapat dilihat melainkan ada dalam pikiran orang. Kata ‘nilai’ ini mengarah pada arti ‘sifat-sifat (hal-hal) yang penting dan berguna bagi kemanusiaan dan masyarakat. Nilai dapat diartikan kualitas dari sesuatu atau harga dari sesuatu yang diterapkan pada konteks pengalaman manusia. Nilai merupakan akal budi dan nurani manusia yang menyebabkan manusia dapat membedakan baik-buruk, adil-tidak adil, manusiawi-tidak manusiasi. Sangat abstrak. Terkadang nilai-nilai hukum yang dianut antara masyarakat satu dengan yang lainnya berbeda. Misalnya di kota bali merupakan hal yang lazim menggunakan pakaian bikini, di papua menggunakan koteka, akan tetapi di aceh dan beberapa daerah di Indonesia menilainya sebagai hal-hal yang tidak patut bahkan melanggar etika.

Kedua, asas hukum. Asas hukum merupakan turunan dari nilai-nilai hukum yang menjadi pikiran dasar yang menjiwai suatu norma dan/atau perundang-undangan bahkan putusan-putusan hakim. Berbeda dengan nilai-nilai hukum yang sangat abstrak, asas hukum lebih konkret dan biasanya kita mendapatinya sehari-hari, seperti asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) yang bermakna seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan orang tersebut bersalah. Asas nebis in idem yang lengkapnya disebut “bis de eadem re ne sit action” bermakan dua kali dalam kasus tidak ada pengadilan. Asas persamaan di depan hukum (equality before the law) yang bermakna semua orang mendapatkan hak dan perlakuan yang sama di depan hukum tanpa membeda-bedakan. Asas audi alteram partem yang bermakna setiap pihak yang berperkara berhak mendapatkan kesempatan atau perlakuan yang sama. Itulah asas-asas hukum yang seringkali dipelajari.

Ketiga, norma hukum yang merupakan bentuk konkrit dari asas-asas hukum. Bentuknya tidak tertulis berupa kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang dan dianggap sebagai seuatu yang benar dan apabila melanggar akan mendapatkan sanksi. Singkatnya norma hukum berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat. Bisa dikatakan norma hukum merupakan serangkaian aturan-aturan yang tidak tertulis. Dalam realitasnya, norma hukum dapat ditemukan di masyarakat adat yang masih eksis seperti di Suku Kajang Sulawesi Selatan, Suku Badui Banten, dan suku-suku lainnya di Indonesia.

Keempat, peraturan hukum konkret, yakni peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Kebalikan dari norma hukum, peraturan hukum konkret dapat dilihat wujudnya karena berbentuk tertulis yang juga berisi aturan-aturan, perintah dan larangan yang sifatnya mengikat.

Suatu peraturan hukum tertulis dikatakan sebagai peraturan yang baik apabila seluruh unsur-unsur hukum seperti nilai, asas, dan norma terkadung didalamnya. Hal tersebut menjadikan adanya penerimaan masyarakat terhadap peraturan hukum tersebut. Problematika yang dihadapi pembentuk undang-undang atau bahkan akademis dan praktisi hukum saat ini adalah ketidakmampuan mengkonrektkan nilai, asas, ataupun norma ke dalam suatu peraturan hukum konkrit. Kebanyakan tinggal mencaplok secara mentah-mentah ke dalam suatu peraturan perundang-undangan. Padahal sejatinya harus mampu membuat konkretisasi yang jelas dan memiliki makna sesuai nilai, asas, ataupun norma yang dianutnya.

Kembali kepada unsur-unsur dalam hukum sebagai dasar untuk mencari pembeda asas hukum dan prinsip hukum. Yah, lantas dimanakah letak prinsip-prinsip hukum? Ada yang berpandangan bahwa prinsip hukum merupakan serapan kata dari bahasa Inggris yakni principle yang kemudian di Indonesiakan menjadi prinsip. Kalau kita menerjemahkan kata asas atau prinsip ke dalam bahasa Inggris pasti hasilnya adalah principle. Logika tersebut ada benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun ingat, bahasa Inggris seringkali tidak mampu menyediakan kosa kata bahasa Indonesia dan sebaliknya.

Apabila kita melihat pengertian asas dan prinsip dalam kamus besar bahasa Indonesia, akan terlihat perbedaan yang ditunjukkan. Etimologi asas adalah sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat, sedangkan prinsip adalah kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya. Hal ini memperlihatkan bahwa bahasa Indonesia sebetulnya membedakan keduanya. Dari kedua pengertian tersebut, kita dapat meletakkan hipotesis bahwa prinsip merupakan unsur yang menguatkan asas karena didalamnya mengandung kebenaran. Berkaitan dengan hal tersebut maka letak prinsip-prinsip hukum dalam unsur-unsur pembentuk hukum adalah di tengah-tengah antara nilai dan asas. Prinsip hukumlah yang memperkuat agar nilai-nilai hukum terkandung dalam suatu asas-asas hukum sehingga diterima oleh masyarakat.

Bentuk-bentuk prinsip yang sering terlihat adalah prinsip keadilan, prinsip ketuhanan, prinsip kemanusiaan, dan sebagainya yang bersifat umum. Semua orang menyepakatinya sebagai sifat yang harus tercermin dalam setiap perbuatan manusia. Dalam kaitannya untuk membedakan dengan asas-asas hukum diatas, dapat dilihat bahwa prinsip keadilan merupakan prinsip yang terkadung dalam asas-asas hukum di bidang pidana seperti asas praduga tak bersalah, asas persamaan di depan hukum, asas ne bis in idem, dan asas-asas lainnya. Dalam bidang perdata misalnya asas audi al teram partem. Selain itu, untuk melihat perbedaan keduanya pun juga dapat dilihat bahwa pancasila merupakan hasil dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia. Sila-sila dalam pancasila tersebut merupakan prinsip-prinsip yang bersifat umum yang membentuk asas-asas hukum di Indonesia yang kemudian menjiwai norma hukum maupun peraturan hukum konkrit. Hal ini menjadikan bahwa prinsip hukum dan asas hukum memiliki perbedaan namun tidak dapat dipisahkan. Ibarat ruh yang menjiwai tubuh manusia. Ketika prinsip hukum memasuki bidang-bidang ilmu tertentu, maka bentuknya lebih konkrit sesuai kebutuhan bidang ilmu yang menggunakannya. Kalau ada yang mengatakan perbedaan keduanya tidak prinsipil namun berisfat gradual juga bisa diterima. Namun, demikianlah alternatif pemikiran yang kiranya bermanfaat dan dapat dipelajari bagi yang menilainya penting dan tidak usah dipelajari bagi yang menganggapnya tidak penting. Terima kasih.

Citation (cara mengutip):

Muh. Ibnu Fajar Rahim, "Tahukah Anda Perbedaan Prinsip Hukum dan Asas Hukum???", dalam halaman web, diakses pada tanggal/bulan/tahun.

0 comments:

Posting Komentar