Pendapat/keterangan dalam artikel pada blog ini berdasarkan pengetahuan & pengalaman penulis, yang dapat dijadikan referensi dalam karya tulis maupun produk hukum. Dilarang menyalin atau menggunakan tanpa melakukan sitasi/pengutipan/menyebutkan sumbernya.
Doktor Ilmu Hukum pada usia 27 (dua puluh tujuh) tahun di Universitas Muslim Indonesia. Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) dan Anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI). Dosen pada President University dan Tenaga Pengajar pada Universitas Terbuka. Sebagai dosen, sering memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam proses peradilan (vide Putusan MK Nomor: 109/PUU-XX/2022).
0 comments:
Posting Komentar