Kapankah gugurnya permohonan pra peradilan? Pertanyaan ini masih tetap eksis sampai tulisan ini dipublikasi, sekalipun Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsiran konstitusional dengan menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP inskonstitusional bersyarat sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan”, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015. Adapun yang menjadi pertanyaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah apakah yang dimaksud dengan sidang pertama? Ada yang berpendapat sidang pertama adalah pada saat pembacaan surat dakwaan, pada saat pemeriksaan identitas, atau pada saat hakim ketua mengetuk palu tanda sidang pertama dimulai.
![]() |
| Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Foto: Mahkamah Agung RI |
Adapula yang tetap berpendirian bahwa gugurnya permohonan pra peradilan adalah pada saat ketua pengadilan negeri melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara yang dilimpahkan penuntut umum, pada saat perkara telah diregister di pengadilan negeri, atau pada saat perkara telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan negeri yang dibuktikan dengan tanda terima pelimpahan perkara, meskipun serangkaian pendapat tersebut telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015. Sangat beragam pendapat tentang gugurnya permohonan pra peradilan.
Ini membuktikan, lagi-lagi Mahkamah Konstitusi gagal menafsirkan secara komprehensif terhadap suatu norma yang multitafsir. Bahkan tafsirannya menimbulkan masalah baru dalam praktik. Contoh terakhir dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 dimana Mahkamah Konstitusi menyatakan penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan, namun tidak memberikan tafsiran perihal akibat hukum yang terjadi apabila penyidik terlambat memberikan SPDP sehingga menimbulkan masalah baru dalam praktik. Apakah penyidikan batal demi hukum sehingga harus melakukan penyidikan ulang ataukah penyidikan tetap sah dengan adanya surat perintah penyidikan yang baru yang memuat surat perintah penyidikan yang lama dan kemudian dijadikan dasar untuk membuat SPDP yang baru? Hal yang sama pun terjadi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015. Belum ada satupun kesepahaman terhadap kepastian hukum kapankah gugurnya permohonan pra peradilan. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini mencoba memberikan alternatif pemikiran tentang kepastian hukum waktu gugurnya permohonan pra peradilan sembari mengingatkan Mahkamah Konstitusi untuk tidak melakukan perbuatan recidive di kemudian hari.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, Mahkamah mencoba menyelami hakikat pra peradilan dan semangat yang terkadung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa oleh karena hakikat dari perkara permohonan pra peradilan adalah untuk menguji apakah ada perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan perlindungan hak asasi manusia dari tersangka sehingga tidaklah adil apabila ada permohonan pra peradilan yang pemeriksaanya sudah dimulai atau sedang berlangsung menjadi gugur hanya karena perkara telah dilimpahkan dan telah dilakukan registrasi oleh pengadilan negeri, padahal ketika perkara permohonan pra peradilan sudah dimulai atau sedang berjalan, hanya diperlukan waktu paling lama 7 (tujuh) hari untuk dijatuhkan putusan terhadap perkara permohonan pra peradilan tersebut.
Selain itu, Mahkamah juga berpendapat bahwa ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi dualisme hasil pemeriksaan, yaitu antara pemeriksaan yang sah yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum dengan pemeriksaan yang diduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon sehingga diajukan pra peradilan. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, demi kepastian hukum dan keadilan, perkara pra peradilan dinyatakan gugur ketika perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap perkara pokok yang dimohonkan pra peradilan. Terlihat Mahkamah mencoba membedakan antara perkara pra peradilan yang diperiksa pada saat sidang pra pradilan dengan perkara pokok yang diperiksa pada saat setelah sidang pertama dibuka. Bagaimanapun, pada hakikatnya, tidaklah boleh ada satu perkara pidana yang diperiksa secara bersamaan, yakni diperiksa di pra peradilan sekaligus juga diperiksa pada saat setelah sidang pertama. Apabila sidang pertama dimulai maka permohonan pra peradilan menjadi gugur. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 tersebut bersifat erga omnes, yakni berlaku sebagai undang-undang.
Namun, yang menjadi permasalahan kemudian sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya ialah maksud norma “sidang pertama”. Apakah pada saat pembacaan surat dakwaan, pada saat pemeriksaan identitas, atau pada saat hakim ketua mengetuk palu tanda sidang pertama dimulai? Pertanyaan ini relevan dengan realitas pelaksanaan sidang virtual saat ini dimana dalam pelaksanaannya terkadang gambar atau suara tidak jelas sehingga sidang terpaksa ditunda. Begitupun ketika terdakwa (sengaja) tidak hadir sehingga pemeriksaan identitas tidak dapat dilakukan atau terdakwa belum siap dengan penasihat hukumnya sehingga surat dakwaan belum bisa dibacakan. Bahkan seringkali terjadi penuntut umum atau majelis hakim berhalangan sehingga persidangan ditunda. Lantas, apakah yang dimaksud sidang pertama itu?
![]() |
| Hakim Sarpin Saat Memutus Penetapan Tersangka Sebagai Objek Pra Peradilan. Foto: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
Secara normatif, makna sidang pertama dijelaskan dalam Pasal 152 KUHAP. Dalam Pasal 152 ayat (1) KUHAP menyatakan “Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang”, sedangkan dalam Pasal 152 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa “Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan.” Dengan demikian, makna sidang pertama adalah hari sidang yang pertama kali dilaksanakan berdasarkan surat penetapan hakim. Ketika hakim menjatuhkan palu sidang sebanyak 3 (tiga) kali maka sekaligus itulah tanda kepastian hukum gugurnya pra peradilan yang dimohonkan oleh tersangka. Sebab, itulah tanda suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri.
Apabila sidang pertama tidak dapat dilaksanakan atau ditunda dengan berbagai alasan sebagaimana yang telah dijelaskan, tidaklah menghilangkan status persidangan tersebut sebagai sidang pertama. Sehingga, untuk persidangan selanjutnya bukanlah sidang pertama namun disebut sebagai sidang pertama berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (6) yang menyatakan “hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya”. Demikianlah seharusnya Mahkamah Konstitusi memberikan tafsiran konstitusional yang komprehensif terhadap suatu norma yang dianggap inkonstitusional sehingga tidak menimbulkan masalah baru dalam praktik penegakan hukum.
Namun demikian, dalam praktiknya sampai dengan saat ini, pasca Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015, Mahkamah Agung memberikan penafsiran yang berbeda dengan Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015. Berdasarkan SEMA Nomor 05 Tahun 2021 tentang Hasil Rumusan Hukum Kamar Pidana Tahun 2021 angka 4 Mahkamah Agung menyatakan "Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim. Dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok". Mahkamah Agung menafsirkan berbeda dengan menyatakan bahwa masa waktu permohonan pra peradilan gugur adalah ketika perkara dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan yang dibuktikan dengan tanda terima pelimpahan perkara. Lantas manakah yang tepat diantara keduanya?
Kepastian hal mengenai pertentangan antara pendapat Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dilihat melalui Putusan MK Nomor 27/PUU-XXI/2023, yang dimana Mahkamah Konstitusi sependapat dengan pendapat penulis dengan menyatakan dalam pertimbangannya bahwa "Mahkamah telah menegaskan penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh norma Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981 (vide Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015), yaitu permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan terlepas dari apapun agenda dalam sidang pertama tersebut". Putusan MK bersifat erga omnes sehingga tafsiran konstitusional MK telah memberikan kepastian hukum mengenai jangka waktu gugurnya permohonan pra peradilan, yakni ketika sidang pertama dimulai terlepas dari apapun agenda dalam sidang pertama tersebut. Terima kasih.
Citation (cara mengutip):



0 comments:
Posting Komentar